Model
Berita Daerah

Gawat! THM Karoke  X/COB/SUPER POL Diduga jadi Sarang Narkoba dan Prostitusi 

×

Gawat! THM Karoke  X/COB/SUPER POL Diduga jadi Sarang Narkoba dan Prostitusi 

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Tempat hiburan malam Karoke X/COB/SUPER POL yang berlokasi di Jalan Adam Malik Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan.
Model

IDNMetro.com, Labuhanbatu – Tempat hiburan malam Karoke X/COB/SUPER POL yang berada jalan Adam Malik, Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Utara meresahkan warga di duga tempat transaksi narkoba jenis pil ekstasi dan prostitusi.

Pantauan awak media di tempat hiburan malam Karoke EXCOB/ SUPER POL Rabu (30/4) sebagian pengunjungnya remaja di duga anak di bawah umur menjadi wanita penghibur dengan menyampaikan bang pesan Room sama minuman AQUA dingin, antarkan ke atas bang ucapnya.

Model

“Dari informasi warga yang tidak mau sebutkan namanya, yang tinggal tak jauh dari lokasi hiburan malam Karoke EXCOB/SUPER POL mengatakan, selalu ramai dikunjungi kawula muda Pak, apalagi kalau malam Kamis dan malam Minggu terlihat wanita muda berdatangan dan mangkal didepan kata warga.

“Seorang tokoh Agama Kumpulan Pemuda Akhir Zaman (KUPAZ) Ustadz Alfan dikonfirmasi Jumat (2/5) mengatakan  terhadap hiburan malam kiranya bagi pemilik Usaha, hindari hal hal Yang menyalahi norma hukum maupun norma kemanusian jelasnya.

“Patuhlah Terhadap Hukum, meski hiburan malam Diperbolehkan Oleh Negara, Namun Tetap Pada hal Yang Tidak menyalahi, tidak adanya minuman Keras, “Apalagi adanya peredaran Narkoba, dan membuat Anak anak dibawah 25 Tahun Ke Bawah / masih tahap Pelajar / Mahasiswa tidak diperbolehkan masuk, sambung Ustadz.

“Kita harus jaga anak generasi Kita pada hal hal yang merusak, tentu kita semua tidak Ingin anak anak kita melakukan hal hal Yang merusak Moral dan Mental Mereka.

“Dan kiranya kepada Pemerintahan daerah menertibkan hiburan malam yang menyalahi, yang tidak memiliki Izin Usaha, serta melarang adanya minuman keras serta Narkoba., melakukan kontrol rutin Serta menerapkan. Dengan tegas Peraturan kepada pengusaha hiburan malam batas buka Pukul 23.00 Wib.

“Jangan acuh dengan hal Ini, sebab Ini bagian dari Kepedulian pemerintah daerah terhadap SDM Warganya”.

“Sayangnya amat sedikit yang peduli dengan kondisi itu bapak., pemerintah kita menutup mata soal ini, lelah rasanya, entah gimana lagi cara membuka hati mereka. Tapi yang pasti kita siap akan ada gerakan dalam waktu dekat ini kita perbuat, tutupnya Ustadz Alfan

Dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp Jumat (2/5) Kasat Intel Polres Labuhanbatu AKP. Romi menjelaskan untuk ijin keramaian dari Polres Labuhanbatu tidak ada, ijin OSS, Koordinasi sama Pemkab Labuhanbatu, pungkasnya. (Tim)