IDNMetro.com,Redelong – Satresnarkoba Polres Bener Meriah meringkus satu orang pemuda berinisial HCO (36), Minggu (9/10/2022) di Seputaran Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah.
Diketahui HCO merupakan warga Desa Kajhu Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dan HCO diamakan akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu kata Kapolres Bener .eriah AKBP Indra Novianto, S.I.K.
Kapolres Bener Meriah menjelaskan, HCO diamakan petugas beserta barang bukti berupa satu buah paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,15 (Satu Koma Lima Belas) gram narkotika jenis sabu,sebuah buah tas pinggang warna hitam dan satu Unit Handphone Merk Xioami Warna warna hitam.
“HCO berhasil diamankan oleh Petugas saat melakukan patroli” Ungkap Kapolres.
Dikatakan Kapolres, saat melakukan patroli, petugas bertemu dengan seorang pemuda berisnial HCI disebuah warung di Pante Raya dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Didapati mencurigakan, lalu petugas mendekati dan langsung melakukan penggeledahan’” Sambung Kapolres
Setelah dilakukan penggeledahan oleh Petugas, ternyata ditemukan narkoba jenis sabu ucap Indra.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta : Mohd. Sabri














