Berita Daerah

Menang Gugatan di PTUN Medan, Kuasa Hukum Warga Minta BPN dan Bupati Kabupaten Toba Hormati Amar Putusan

×

Menang Gugatan di PTUN Medan, Kuasa Hukum Warga Minta BPN dan Bupati Kabupaten Toba Hormati Amar Putusan

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Simalungun – Kuasa Hukum Penggugat, Seprijon Maujana Saragih, SH,  MH saat di konfirmasi awak media pada hari Senin, tanggal 8 Agustus 2022 menyampaikan keteranganya, bahwa 2 (dua) orang warga Toba merupakan klaienya beberapa waktu lalu telah menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kab.Toba dan Bupati Kab.Toba ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kedua Warga Toba itu, 1. Soalan Sirait, 2. Bulpen Manurung memenangkan Gugatanya terkait sengketa lahan milik warga yang turut termasuk dalam Sertifikat Hak Pakai No.02/Pardamean Sibisa Tahun 2017 di desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba tersebut akhirnya dimenangkan pihak warga.

Teks dan Photo : Seprijon Maujana Saragih, SH, MH
Teks dan Photo : Seprijon Maujana Saragih, SH, MH

Dikutip dalam putusan pengadilan dimaksud, Pemkab Toba dan Pihak Intervensi telah memberikan atau mengajukan bukti dan keterangan saksi lainnya untuk membuktikan bahwa lahan kedua Warga tersebut adalah milik Bandara Sibisa, namun hakim yang menimbang dan memperhatikan data yang diberikan tidak dikabulkan, Al hasil penggugatlah yang ‘Menang’ artinya sah Dimata Hukum.

Kuasa hukum meminta tergugat taat hukum atas putusan ini, Sepri Ijon Maujana Saragih, S.H., M.H selaku kuasa hukum warga meminta kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba dan Bupati Kabupaten Toba dapat menghormati putusan PTUN Medan.

Baca Juga :  Kali ini, 5 Guru SD Humbahas Latih Siswa SD, Guru di Kabupaten Bangli Provinsi Bali Soal Metode Gasing

Sepri Ijon Maujana Saragih, S.H.,M.H menjelaskan, dalam hasil amar putusan PTUN Medan tertuang dalam nomor 26/G/2022/PTUN-MDN ada 6 poin yang diputuskan yaitu Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Dan Tergugat II Intervensi Untuk Seluruhnya.

Kemudian dalam pokok sengketa adapun isi amar putusannya adalah yang Pertama Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, yang Kedua Menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor 02/Pardamean Sibisa terbit tanggal 28 Februari 2017, berdasarkan Surat Ukur No.36/Pardamean Sibisa/2017 tanggal 10 Februari 2017, seluas 400.000 M2 (empat ratus ribu meter persegi) atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Toba Samosir yang berkedudukan di Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, yang Ketiga, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 02/Pardamean Sibisa terbit tanggal 28 Februari 2017, berdasarkan Surat Ukur No.36/Pardamean Sibisa/2017 tanggal 10 Februari 2017, seluas 400.000 M2 (empat ratus ribu meter persegi) atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Toba Samosir yang berkedudukan di Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, yang Keempat, Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat Hak Pakai baru diatas bidang tanah yang diterbitkan objek sengketa setelah mengeluarkan luasan tanah milik Penggugat 1 bidang tanah seluas 20.000 M2 atau Uk. 200 x 100 M2 dan Penggugat 2 bidang tanah seluas 12.400 M2 atau Uk. 310 x 40 M2, yang Kelima, Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 13.376.600,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Ketua Hissi Langsa Kunjungi  IAIN Cot Kala Langsa

“Artinya kedua klien kami memiliki 3,2 hektar lahan yang turut masuk dalam Sertifikat Hak Pakai No.2/Pardamean Sibisa Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba atas nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, kata Sepri Ijon.

Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H.,M.H menegaskan, dengan adanya putusan ini seharusnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba agar segera segera mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor 02/Pardamean Sibisa terbit tanggal 28 Februari 2017, berdasarkan Surat Ukur No.36/Pardamean Sibisa/2017 tanggal 10 Februari 2017, seluas 400.000 M2 (empat ratus ribu meter persegi) atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Toba Samosir yang berkedudukan di Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Ada Apa atau Apa Ada atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan Tidak Digubris Kejaksaan Negeri Balige

“Secara hukum harusnya batal atau dicabut Sertifikat Hak Pakai tersebut, dan Bupati Kabupaten Toba selaku pejabat publik harus mematuhi azas-azas umum pemerintah yang baik,” ucapnya.

Disamping itu Sepri Ijon Maujana Saragih menambahkan, agar pembangunan Bandara Sibisa di Desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba segera dihentikan dan membongkar semua bangunan yang telah dibangun diatas lahan milik kedua kliennya.

Secara tegas juga saya tekankan kepada pihak Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara RI agar menghentikan semua aktifitas pembangunan dan membongkar semua bangunan yang telah dibangun diatas lahan milik klien kami, tutup Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H., M.H.(Marjo/Red)

Model

Model

Model