IDNMetro.com, Simalungun – “Namun upaya penyelesaian dari PTPN4 bagi yang tidak bersedia menerima ganti rugi mendapat kendala, berhubung areal pengganti di Afdeling XII block 6,7,8 dan 9 tidak cukup maka areal pengganti dialihkan oleh Pemda Simalungun ke Kuala Janji Pematang Tanah Jawa. Untuk seluruh keperluan biaya sudah dibayarkan oleh Perkebunan melalui Bupati KDH Tingkat II Simalungun sebesar Rp.1.399.366.28,- (Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah Dua Puluh Delapan Sen). Ternyata upaya ini pun mengalami kendala juga karena masyarakat di Kuala Janji menolak denga kerasa dan tidak bersedia menyerahkan lahan,” beber Sahat mengisahkan sembari memperlihatkan bukti bukti yang ada.
Menurut ketua kelompok tani mulia jaya (KTMJ) ini, pada akhirnya Pemda Simalungun pada tahun 1992 membuat pengumuman agar masyarakat yang memiliki lahan garapan di perkebunan Bah Jambi segera mendaftarkan diri ke Pemda Kabupaten Simalungun.
“Camat Tanah pada waktu itu langsung menindak lanjuti pengumuman itu, melalui surat Nomor:593/1470/Ekon/92 tanggal 27 Oktober 1992, Camat langsung mengirimkan nama petani penggarap dari desa Mariah Jambi sejumlah 222 kepala keluarga (KK) kepada Bupati Simalungun. Atas dasar surat Camat tersebut, Bupati Simalungun (Djabanten Damanik) telah melaksanakan penyerahan lahan seluas 115 Ha kepada petani penggarap untuk sejumlah 115 KK yang terletak di Desa Pematangan Kecamatan Tanah Jawa dengan tiga tahapan, yaitu:
1. Pada tanggal 20 Desember 1994 diserahkan kepada 23 KK Petani.
2. Pada Tanggal 05 Juni 1995 diserahkan kepada 72 KK Petani.
3. Pada tanggal 19 Juni diserahkan kepada 20 KK Petani.
Jadi saat itu hanya 115 KK yang mendapatkan pergantian lahan,” pungkas Sahat.
Selanjutnya masih cerita Sahat Silalahi, kepada 115 KK Petani yang tidak mendapatkan areal pengganti diberikan biaya konpensasi sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per KK Petani karena areal yang disediakan sebagai pengganti tidak mencukupi manampung petani penggarap yang berjumlah 222 KK dan hal itu dibuat dalam surat keputusan Bupati Simalungun Nomor: 118.45/7540-Tapem tanggal 3 Juli 1997.
“Waktu itu tanggal 15 Desember 1997 Pemda Kabupaten Simalungun sudah memberikan konpensasi sebesar 1 juta rupiah disaksikan oleh Bupati Simalungun Jabanten Damanik, Sekretaris Daerah (Sekda) dan kepala dinas Perkebunan, lengkap ditanda tangani dan pada saat pemberian konpensasi maka surat garapan tanah yang dimiliki penggarap juga langsung ditarik dan diserahkan ke PTPN, surat tanah yang dimiliki oleh penggarap saat itu adalah surat yang ditandatangani oleh Komando Daerah Militer Distrik 02/04 ditandatangani oleh M Lubis pada tahun 1962. Hanya pada saat pemberian konpensasi tahun 1997 itu kami ada 29 KK tidak diberitahu dan tidak diikut sertakan, makanya kami yang 29 KK itu terakhir konpensasinya dan kami tidak ada ribut ribut,” bilang Sahat.
Dengan selesainya pemberian konpensasi dan pergantian areal kepada 222 KK Petani penggarap yang disertai penyerahan surat milik penggarap ke PTPN dan keseluruhannya ditandatangani maka seyogianya untuk areal Kebun Bah Jambi seluas 200 Ha yang berada di Huta Mariah Jambi tidak ada permasalahan lagi.
Namun di tahun 2000 kelompok tani yang bernama ‘Karti’ kembali mengklaim kalau atas lahan tersebut biaya ganti ruginya belum dibayarkan oleh pihak Kebun.
Sejak saat itu pihak PTPN4 pun berulang kali melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya DPRD Simalungun, Bupati Simalungun, dan Tim Penyelesaian Permasalahan Tanah kabupaten Simalungun.
“Terakhir pada 16 Oktober 2001 rapat koordinasi yang diselenggarakan tidak menemukan kesimpulan karena saksi kunci yaitu Drs.A.H Kumpul Sinaga (Mantan Camat Tanah Jawa) dan beberapa orang lainnya yang berperan mulai dari pendataan nama petani penggarap tidak hadir, sejak saat itu persoalan lahan Mariah Jambi yang seluas 200 Ha bergejolak terus,”(Bersambung) (FS/Red)