IDNMetro.com, Aceh Timur – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi pada Senin, (15/08/2022).
“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dan dihadirkan dalam konferensi pers kali ini dua orang, sedangkan dua tersangka yang lain berada di LP Idi karena keduanya statusnya narapidana,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. saat memimpin konferensi pers di halaman Kantor Satreskrim Polres Aceh Timur, Jum’at, (19/08/2022) sore.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, keempat tersangka itu yakni berinisial H (47) merupakan warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dan divonis seumur hidup dan berperan sebagai pelaku utama memiliki senjata api.
Lalu berinsial M (31) merupakan warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dan tersangka merupakan narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun berperan pelaku utama menguasai atau menyimpan senjata api.
Kemudian tersangka berisnial I (38) merupakan istri tersangka berinisial H yang merupakan warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu dan F (45) yang diketahui pacar tersangka berinisial M yang merupakan warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi pada 20 Juli 2022 lalu Kata Kapolres.
Di samping itu, Kapolres juga mengatakan dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri.
Masih kata Kapolres, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 7 (tujuh) orang dan menetapkan 4 (empat) orang menjadi tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain, ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, Terang Kapolres.
Selain menghadirkan dua tersangka dalam konferensi pers, juga digelar sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut diantaranya yaitu sebuah senjata api Laras pendek, sebuah magazine, tiga buah flashdisk yang berisikan hasil rekaman CCTV lalu empat unit handphone milik tersangka dan yang terakhir dua lembar foto copy daftar buku tamu di LP Kelas IIB Idi. (Rel)