IDNMetro.com, Simalungun – Pelaku pencurian dan penadah (Penampung barang curian) berinisial JM warga Dusun Bulu Tolang yang tertangkap tangan pada 4 September 2022, di perkebunan PTPN IV unit Meranti Paham telah dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau prapat dengan keputusan nomor 842/pid.B/2022/PN Rap.

Manajer PTPN IV Unit Meranti Paham Andi Sahatman Purba SP, Ketika dikonfirmasi melalui asisten personalia kebun ( APK ) kebun Meranti paham Fredrik R G Girsang mengatakan, benar pelaku yang melakukan aksinya malam hari tersebut telah menerima hukuman atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan kini sudah di jatuhkan vonis oleh pengadilan Negeri Rantau Prapat, Selasa 21 Januari 2023, JM di vonis 1 tahun 9 bulan.
Fredrik juga berharap setelah dijatuhkan vonis kepada pelaku,agar ini menjadikan efek jera dan contoh kepada yang lain. Sehingga orang yang ingin melakukan pencurian di kebun unit Meranti Paham bisa mengurungkan niat nya.
Hal senada juga di sampaikan Kabid Distrik II PTPN IV Nofan Herawan SH penerapan hukuman yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat sudah sangat baik, dan patut diapresiasi, karena sejauh ini hukuman 1 tahun 9 bulan sudah menjadi salah satu hukuman tertinggi untuk pelaku pencurian yang terjadi di PTPN IV.
Vonis 1 tahun 9 bulan untuk pelaku pencurian dan penadahan serta perampasan untuk negara dengan barang bukti berupa 124 tandan buah kelapa sawit,1 buah tojok besi dan 1 unit mobil L300 warna hitam, Tommy Manik selaku Hakim Ketua sekaligus Wakil PN Rantau Prapat membuat preseden baik untuk wajah keadilan di Indonesia.
Semoga keadilan tetap ditegakkan walau langit akan runtuh,(Fiat Justitia Ruat Caelum) ungkap Novan .
Laporan : Heri Guci














