Berita

Perambahan Kayu Pinus Tanpa Izin Pemanfaatan Marak di Dolok Imun Kabupaten Tapanuli Utara

×

Perambahan Kayu Pinus Tanpa Izin Pemanfaatan Marak di Dolok Imun Kabupaten Tapanuli Utara

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Taput – Maraknya perambahan kayu Pinus di tiga Desa dua Kecamatan yakni Desa Naipospos,Desa Simarpinggan (Kecamatan Sipoholon) dan Desa Sibaragas (Kecamatan Pagaran) Kabupaten Tapanuli Utara.

Perambahan kayu disnaa diduga tidak memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPH) bahkan tidak ada penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada Negara.

“Kita tidak terima lahan Dolok Imun areal perambahan kayu pinus dijadikan sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) oleh pihak Kehutanan.Lebih baik kayu pinus tersebut kami keloka menjadi pendapatan desa melalui pembuatan bahan bakar Arang dari pada kayu pinus dijual Loging oleh pengusaha”.ucap puluhan marga Simanungkalit dari desa Naipospos.

Kita juga berharap agar pihak Polda Sumatera Utara turun melihat situasi penebangan/perambahan,sebab hal ini juga jangan muncul terjadi kata “konsorsium” antara aparat penegak hukum dengan pihak pengusaha.harap warga Naipospos

Baca Juga :  Gawat! Judi Togel Merek Oppung, Bento, Gaster dan Nenggo 999 Bertaburan di Kabupaten Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang Apakabar?

 

Bagian Perlindungan Hutan Wilayah KPH XII Hombar Sinurat,saat dikonfirmasi mengatakan,” Sesuai SK Kadishut Provsu an. Maya Situmorang kayu tersebut adalah budidaya jadi tidak ada PSDH”. Jawabnya melalui WhatsApp’nya, Minggu (11/9/2022).

 

Saat ditanya kembali Hombar Sinurat, Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, maka setiap aktivitas di kawasan hutan, harus disesuaikan dengan status kawasan yang ditetapkan undang-undang. “Khusus untuk di wilayah KBK, harus mengantongi izin pemanfaatannya dulu baru bisa menggarap,”.Apakah bisa saya mendapat atau melihat izin pemanfaatan kayu pinus di areal yang disebut KBK pak Sinurat?,”Hombar Sinurat bungkam”.

Baca Juga :  40 Petani Simalungun Berangkat Ke Pulau Jawa

 

Juga pengusaha kayu yang diduga sebagai perambah kayu pinus Maya Situmorang,saat dikonfirmasi terkait Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, maka setiap aktivitas di kawasan hutan, harus disesuaikan dengan status kawasan yang ditetapkan undang-undang. “Khusus untuk di wilayah KBK, harus mengantongi izin pemanfaatannya dulu baru bisa menggarap,”.Apakah bisa saya mendapat atau melihat izin pemanfaatan kayu pinus di areal yang disebut KBK ?,”Maya Situmorang saat kita konfirmasi melalui nomor WA,namun tetap tidak mendapatkan jawaban.”.

 

Pewarta : Dedy Hutasoit

Model

Model

Model