Berita Daerah

Permasalahan Pupuk Bersubsidi di Bener Meriah, Ini Penjelasan Ir Nurisman 

×

Permasalahan Pupuk Bersubsidi di Bener Meriah, Ini Penjelasan Ir Nurisman 

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Bener Meriah – Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bener Meriah, Ir. Nurisman untuk kesekian kalinya menjelaskan bagaimana seorang petani untuk mendapatkan jenis pupuk bersubsidi.

Untuk mendapatkan itu pupuk bersubsidi, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni luas lahan garapan maksimal 2 hektar per musim dan harus tergabung dalam kelompok tani dan harus terdaftar, tidak boleh secara pribadi, kata Ir. Nurisman, Sabtu (3/9/2022).

Jadi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, para petani harus mengikuti regulasi yang ada, keinginan para petani untuk dapat memperolehnya, terlebih dahulu harus disampaikan melalui Kelompok Tani dalam bentuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai dengan komoditas.

“Syarat petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah, luas Lahan Garapan Maksimal 2 Ha, tergabung dalam Kelompok Tani yang terdaftar dalam Simluhtan Kementerian Pertanian, dan Terdaftar dalam Sistem e-RDKK Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi, dan telah dimasukkan ke dalam e-RDKK,” papar Ir. Nurisman.

Baca Juga :  Buka Musrenbang RKPD Kota Pematangsiantar Tahun 2024, dr Susanti Sampaikan Pencapaian di Tahun 2022

Sementara untuk pengawasan, Ir. Nurisman mengungkapkan, berdasarkan Kepmentan No. 142/kpts/ot.050/2/2016 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, dan MoU Depdag, Depperin, Deptan dan Kemeneg BUMN dengan Kepolisian Negara dan Kejagung tentang pelaksanaan pengawasan pengadaan dan pengiriman pupuk bersubsidi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengawasan pupuk bersubsidi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait, yaitu, kepolisian dan Kejaksaan.

Menurut Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan, ada beberapa faktor tentang permasalahan Pupuk bersudsidi di Kabupaten Bener Meriah,  yakni,

1. Alokasi Pupuk Bersubsidi jauh di bawah RDKK yang diusulkan, hanya memenuhi 30% dari seluruh kebutuhan kelompok tani
2. Petani yang tidak masuk kelompok tani tidak memiliki alokasi pupuk bersubsidi
3.  Kios pengecer dalam mengalirkan pupuk bersubsidi tidak berpedoman kepada RDKK
4. Masih ada kios pengecer belum tertib administrasi
5. sebagian anggota kelompok tani tidak melakukan penebusan ke kios pengecer pada saat pupuk subsidi sudah tersedia, dengan alasan belum waktunya musim tanam.

Baca Juga :  Kodim 0119/Bener Meriah Gelar Upacara Hari Olahraga Nasional ke-XXXIX Tahun 2022 di Lapangan Upacara Makodim Bener Meriah 

Sedangkan pada musim seluruh anggota kelompok tani meminta pengiriman, Kadistan dan Tanaman Pangan menuturkan.

Berdasarkan Permentan No.10/2022, tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022, dimana dalam PP tersebut, Pupuk bersubsidi bagi 9 Komoditas Pangan Pokok dan Strategi yaitu, Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu Rakyat, Kopi dan Kakao, sebutnya.

“Sejak Tanggal 06 Juli 2022, dari 5 Jenis Pupuk Bersubsidi Tinggal 2 Jenis Saja, yaitu 1). UREA, Harga Eceran tertinggi (HET) Rp. 2.250 / Kg 2. NPK, HET)Rp. 2.300 / Kg, Pemkab Bener Meriah melalui Distan dan tanaman Pangan sudah mengusulkan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi pada tahun 2022 lengkap dengan data.

Seperti, jumlah Petani 28. 294 Orang dengan Luas Tanam : 52.382 Hektar, kemudian jenis pupuk yang diusulkan yaitu sebanyak, UREA, 4.496 Ton, SP36 4.132 ton, ZA 3.391 Ton, NPK 24,673 Ton .

Baca Juga :  Diprediksi harga daging jelang Idul Adha dengan harga Standar

Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2022, 1). UREA 2,708 Ton, 2). SP36 850 Ton, 3). ZA 3.350 Ton, dan 4). NPK 3.199 Ton .

Menurut data dan juga catatan dimana jumlah Alokasi untuk Bener Meriah Hanya 30% dari Jumlah Usulan Realisasi Serapan Pupuk Bersubsidi sampai dengan 30 Juni 2022.Yaitu UREA 1.073 Ton, SP36 339 Ton, ZA 585 Ton, NPK 1.081 Ton sedangkan Sisa Alokasi Juli s/d Desember 2022 sebanayak, UREA 1.634 Ton dan NPK 2.117 Ton, beber Ir. Nurisman.

Beberapa waktu lalu, kita juga menyampaikan, jadi mekanisme untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dan penyampaiannya mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyampaian pupuk bersubsidi untuk pertanian.

Pewarta: Suryani

Model

Model

Model