Uncategorized

Polres Lhokseumawe Gelar Konferensi Pers Tekait Kasus berkedok Penerimaan CPNS K2 dan PPPK 

×

Polres Lhokseumawe Gelar Konferensi Pers Tekait Kasus berkedok Penerimaan CPNS K2 dan PPPK 

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Lhokseumawe – Polres  Lhokseumawe gelar konferensi pers atas kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan total kerugian korban mencapai Rp. 2,5 Milyar di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (27/7/2022).

Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK.

Dikatakan Kapolres, ” sebanyak  22 orang  yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,”

Adapun  tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yakni AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di kantor camat Muara Dua, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022 kata Kapolres.

Baca Juga :  Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli dan Pengaturan Arus Lalau lintas

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan AF pun mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK. Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.

“Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung dimana mau ditempatkan,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, sebut Kapolres, tersangka mengatakan kepada para korban kalau uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe. Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama – nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah – olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.

Baca Juga :  Kapoldasu Didampingi Kapolresta Deli Serdang Resmikan Mako Polsek Pantai Labu  

Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala  BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugain para korban Rp 2,5 Milyar.” jelas AKBP Henki Ismanto.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yaitu satu unit Hp merek Samsung, satu buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh, sejumlah slip bukti setoran, surat perjanjian penyerahan uang, satu lembar print out layar komputer yang berisi daftar nama – nama usulan CPNS, slip kiriman atau bukti transfer uang dan sejumlah print out rekening koran.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian kepada Warga, Anggota Koramil Talun Gelar Babinsa Masuk Dapur di Desa Jajar

Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online””.

 

Pewarta: Mohd Sabri

KETWIL IDNMetro,com Aceh.

Model

Model

Model