IDNMetro.com, Simalungun – Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional dengan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) serta menangkap pelaku dalam waktu relatif singkat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan tepat. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan bekerja secara profesional untuk mengungkap setiap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek.
Menurut laporan Polsek Bandar Huluan LP/B/167/V/2026, kejadian bermula pada Sabtu 25 April 2026 jam 06.00 WIB di Huta II Afd III Bandar Betsy I, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Saat itu, Nurfita Dewi (18), anak pelapor, bangun pagi dan mendapati pintu tengah serta pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa, diketahui satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR M/T warna hitam tahun 2012 nomor polisi B 3580 BRE milik Desi Lina Sari telah hilang dicuri orang.
Pelapor Gunawan (46), karyawan BUMN, baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Huluan pada Selasa 5 Mei 2026 jam 14.41 WIB. Ia merasa sangat keberatan atas kehilangan motor tersebut yang ditaksir bernilai Rp7.000.000,-. Saksi yang mendukung laporan adalah Nurfita Dewi dan Priwahyudi.
IPDA Amri Jhonson Sitanggang, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan bersama tim opsnal segera mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja cepat dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, identitas pelaku berhasil diketahui, yaitu Joko Purnomo (35), warga Huta VII Lamidor, Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, yang bekerja sebagai wiraswasta.
“Setelah mendapat identitas pelaku, tim langsung melakukan pengejaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan pada Selasa 5 Mei 2026 sekira jam 22.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor.
Satu unit sepeda motor Honda B 3580 BRE berikut nomor rangka MH1JB9133CK223065 dan nomor mesin JB91E3210589 berhasil diamankan sebagai barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Butir a dan b KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Rencana tindak lanjut adalah penyerahan pelaku kepada penyidik, pemeriksaan tambahan, gelar perkara, dan penahanan tersangka.
Kapolsek menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang cepat melaporkan serta sinergi tim reskrim Polsek. “Polri hadir untuk masyarakat. Kami terus berupaya agar wilayah Bandar Huluan dan sekitarnya tetap aman dan kondusif,” ucapnya.
Kasus ini menunjukkan respons cepat Polsek Bandar Huluan di bawah binaan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam menangani kejahatan jalanan yang sering meresahkan. Dengan pengungkapan cepat ini, korban Gunawan merasa lega karena motornya berhasil dikembalikan.
Kegiatan ini sejalan dengan semangat Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polsek Bandar Huluan terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, mengamankan kendaraan, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.
Keberhasilan Polsek Bandar Huluan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri di wilayah Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun melalui Polsek jajaran akan terus bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) demi terwujudnya wilayah yang aman, nyaman, dan sejahtera.(Ril)














