Model
Kriminal

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Dua Pelaku Curat di SPBU Aek Kanopan

×

Polsek Kualuh Hulu Ringkus Dua Pelaku Curat di SPBU Aek Kanopan

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Labura – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SPBU Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dua pelaku, Gunawan alias Gocin (31) dan Yuda Hasibuan (18), ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekira jam 11.30 WIB di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur. Aksi cepat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Murni Rambe (59), yang kehilangan tas dan ponsel saat berhenti di SPBU.

Model

AKP Nelson mengatakan, kejadian itu terjadi sekira jam 04.00 WIB, korban bersama saksi, Saut Tambunan, tiba di Aek Kanopan dengan mobil Inova BK 1147 YO. Saat berhenti di SPBU, korban meletakkan tas di bawah kursi depan dan ponsel di dekat perseneling. Setelah melanjutkan perjalanan dan tiba di rumah pukul 06.00 WIB, korban mendapati tas serta ponsel telah raib. Kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp13 juta.

Kemudian Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim segera melakukan olah TKP, penyelidikan, dan mengaktifkan jaringan informan.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua nama. Sekira jam 10.30 WIB, petugas lebih dulu mengamankan tersangka Yuda Hasibuan. Dari tangannya, ditemukan satu unit ponsel Oppo Reno 4F dan uang tunai Rp850 ribu.

Pengembangan kasus membawa tim menuju tersangka kedua, Gunawan alias Gocin. Saat diamankan, ia kedapatan menyimpan uang tunai Rp3,225 juta. Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama-sama di SPBU Aek Kanopan.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa: 1 tas warna coklat bertuliskan LV, 1 dompet lipat corak petak-petak warna hitam putih bertuliskan Louis Vuitton, 2 lembar Kartu Indonesia Sehat atas nama Murni Rambe dan Saut Tambunan, 1 lembar KTP atas nama Murni Rambe, Uang tunai total Rp4,075 juta, 1 unit ponsel Oppo Reno 4F warna hitam.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ujar AKP Nelson. (SS)

Model
Model