IDNMetro.com, Gayo Lues – Polsek Terangun ringkus seorang pengedar dan petani ganja di Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Lues, Rabu (13/7/2022).
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, S.I.K melalui Kapolsek Terangun, IPDA Darwandi membenarkan penangkapan itu, Sabtu (16/7/2022).
Kapolsek Terangun menjelaskan, penangkapan itu adanya informasi, kemudian personil melakukan penyelidikan kerumah tersangka berinisial A (23) merupakan warga Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun yang diduga melakukan Jual beli Narkotika Jenis Ganja dan melakukan Penggeledahan dirumah Tersangka.
Dari lokasi saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 1 gram dan beberapa butir ganja disaku celana dan tas ranselnya.
Setelah itu, dilakukan pengembangan dan tersangka mengakui masih ada menyimpan ganja dikebun sebanyak 8 goni besar seberat 160 kg.
Diketahui, berinisial A merupakan seorang petani ganja dan bersama 3 orang lainnya masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, dibantu masyarakat, Jumat (15/7/2022) sekira jam 08.00 Wib personel bergerak dari Polsek Terangun menuju Pegunungan Simpang Kiri Desa Makmur Jaya Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, yang menurut informasi berinisal A tempat mereka menanam dan minyampan barang tersebut.
Setelah berjalan selama 4 jam, personel tiba dilokasi tempat menanam dan menyimpan ganja dilokasi ladang seluas satu hektar.
Dari sana personel menemukan barang bukti 8 karung goni besar diperkirakan seberat 160 kg yang diakui tersangka berinisial A. Selain itu personel juga menemukan daun ganja yang masih dijemur seberat 40 kg.
Masih kata Kapolsek, dilokasi personel juga menemukan sebanyak 1.500 batang ganja yang tumbuh dengan tingkat umur yang berbeda.
Melihat itu, personel bersama masyarakat langsung mencabut barang bukti tersebut dan memusnahkannya dengan cara dibakar ungkap Kapolsek
Ditempat terpisah, Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, S.I.K menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat Gayo Lues pada khusunya : “Bahwa terlepas dari segala polemik yang ada tentang legalitas ganja, saat ini Ganja merupakan Narkotika Gol I menurut undang-undang No. 35 thn 2009 tentang Narkotika karenanya Ganja dan segala bentuk turunannya di larang di Indonesia dan ada konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan nya.
“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi menanam dan atau bahkan menjual ganja karena kami pastikan akan menindak tegas perbuatan tersebut” Pungkas kapolres.(Rel)