IDNMetro.com, Simalungun – Problem Solving merupakan salah satu jurus andalan Polsek-Polsek Jajaran Polres Simalungun dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada warganya.
Melalui Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menjalankan perannya di wilayah binaannya, salah satunya adalah dapat membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga masyarakat namun melalui koridor diluar hukum formal melainkan melalui musyawarah kekeluargaan sepanjang akibat yang ditimbulkan tidak begitu berat.
Rabu, (04/02/2020), seperti yang dilakukan oleh personil Polsek Purba Kanit Binmas Aiptu CH. Sipayung, Ka. Spkt Aipda M. Siburian, Aipda H. Manihuruk beserta Kanit Patroli Aipda Jonesto Sidauruk melaksanakan kegiatan “Problem Solving” terkait adanya kasus Penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa, 26 Juli 2022 sekira jam 17.30 wib di Dusun Bandar Hinalang Nagori Hinalang Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Tepatnya di perladangan Jumadipar yang dialami oleh DEDI ARIANTO SIPAYUNG, 23 Tahun, Lk, Kristen Katolik, Bertani, alamat Dusun Bandar Hinalang Nagori Hinalang Kec. Purba Kab. Simalungun (Pihak Korban penganiayaan) Yang dilakukan oleh URBANUS SARAGIH, 62 Tahun, Lk, Kristen Katolik, Bertani, alamat Dusun Bandar Hinalang Nagori Hinalang Kec. Purba Kab. Simalungun (Pihak Terlapor) berhasil diselesaikan di Kantor SPKT Polsek Purba ini mendapat titik temu dengan kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dengan menandatangani surat pernyataan.
Setelah dilakukan mediasi oleh Kanit Binmas Polsek Purba AIPTU CH. SIPAYUNG bersama anggota dan dihadiri para keluarga masing-masing pihak dan Gamot I Dusun Bandar Hinalang atas nama POLMAN FERDINAND NAIBAHO, selanjutnya didapatkan titik temu sehingga masing-masing pihak sepakat untuk dilakukan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dengan poin-poin yang diuraikan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang untuk menguatkan di tanda tangani oleh masing-masing pihak.
Kami dibantu oleh Kades yang diwakili Gamot I Dusun Bandar Hinalang atas nama Polman Naibaho, berhasil menyelesaikan permasalahan ini dan pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya kepada Pihak korban dan kepada orang lain, pihak korbanpun bermohon kepada pihak terlapor untuk jalan jumadipar dikembalikan seperti semula dan bermohon untuk dibuatkan jalan sebatas perladangan milik COSMER LINGGA dengan SAMSON SIPAYUNG dan COSMER LINGGA serta SAMSON SIPAYUNG menyetujuinya Ucap Kanit Binmas.
Dengan disepakatinya perdamaian ini kami kedua belah pihak menyatakan tidak akan mempermasalahkan lagi peristiwa ini dikemudian hari dengan dasar apapun dan pada prinsipnya kedua belah pihak tidak keberatan.
Sumber : humaspresisi