Model
Berita Daerah

Seputar Reservasi dan Pelebaran jalan Tarutung-Sibolga TA 2016-2019, Kepala BBPJN Sumut:”Kita Akan Tuntaskan,Utang Tentu Harus Dibayar,Itu Merupakan Hak Masyarakat Terdampak”

×

Seputar Reservasi dan Pelebaran jalan Tarutung-Sibolga TA 2016-2019, Kepala BBPJN Sumut:”Kita Akan Tuntaskan,Utang Tentu Harus Dibayar,Itu Merupakan Hak Masyarakat Terdampak”

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Ketua AMPD Taput Maruli Hutagalung bersama Ketua kordinator Doli Sianipar,didampingi Korwil Sumut II Media Indigonews Freddy Hutasoit dan media lain,saat bertemu langsung dengan Kepala BBPJN Sumut Dr.Ir.Junaidi,MT diruangannya

IDNMetro.com, Medan – Ketua Aliansi Masyarakat Pro Demokrasi (AMPD) Kabupaten Tapanuli Utara, Maruli Hutangalung bersama Kordinator Perwakilan Masyarakat Kecamatan Adiankoting, Doli Sianipar mendatangi kantor  Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) untuk menagih janji agar pembayaran ganti rugi proyek Reservasi dan Pelebaran jalan Nasional Tarutung-Sibolga sepanjang 57,59 Kilometer segera dibayarkan pada Bulan Juni 2023 nanti.

“Kita meminta agar secepatnya dibayarkan ganti rugi sesuai perjanjian dengan Kepala BBPJN Sumut Ir.Brawijaya,SE.,M.eng,Ph.D pada Nopember 2022,dan hal itu disiarkan pada media Metro.Tv”,dan kita ada bukti pernyataannya” ujar Maruli Hutagalung.

Model

Menurutnya,kita menuntut hal ini agar segera dibayarkan,sebab permasalahan ini sudah 4 tahun lamanya,bahkan kegiatan Reservasi dan Pelebaran jalan sudah selesai 2019, kini sampai saat ini tidak ada pembayaran atas lahan masyarakat yang terdampak.ucap Doli Sianipar selaku ketua kordinator masyarakat Kecamatam Adiankoting.

Kedatangan tim perwakilan dari Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara  disambut baik oleh Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara yang baru yakni Dr.Ir.Junaidi,MT diruangannya, Kamis 26 Mei 2023 didampingi Abdul Halim beserta sejumlah Kepala Satuan Kerja (Kasatker).

Dr.Ir.Junaidi,MT menyampaikan,”Kita akan segera tindak lanjuti terkait pembebasan lahan Reservasi dan Pelebaran Jalan Nasional Tarutung-Sibolga pada kegiatan TA 2016-2019,sebab itu merupakan hak dari masyarakat terdampak pembangunan Reservasi dan Pelebaran”.

Kita tinggal menunggu SK Penetapan Lokasi (Penlok) dari penyelenggara pengadaan tanah dari Pemprov Sumatera Utara,dimana Penlok sebelumnya sudah kadeluarsa.”jadi kita mohon bersabar,segera akan kita tuntaskan,untang tentu harus dibayar,sebab itu merupakan hak masyarakat terdampak ”tegas Dr.Ir.Junaidi,MT mengatakan.

Ini merupakan perjuangan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Fatimah Hutabarat,SE untuk menuntut hak masyatakat Kecamatan Adiankoting yang terdampak atas pembangunan Reservasi dan Pelebaran Jalan Nasional Tarutung-Sibolga.Bahkan sampai ke Dirjen PUPR sudah kami jumpai ke Jakarta,namun ini merupakan kelalaian dari pihak BBPJN Sumut atas kelengkapan adminitrasi sehingga terkendala.

Jadi kami sebagai perwakilan dari masyarakat Kecamatan Adiankoting berharap agar pembayaran ini dapat dituntaskan sesuai janji Bapak Brawijaya sebelumnya,”kasihan masyarakat itu pak Junaidi,hak mereka yang dituntutnya,sebab ekonomi saat ini sangat sulit,apalagi baru selesai dilanda Covid-19 perekonomian masyarakat” tegasnya Doli Sianipar menyampaikan kepada Kepala BBPJN Dr.Ir.Junaidi,MT.

Laporan : Dedy Hutasoit

Model