IDNMetro.com, Padangsidempuan –Seorang terduga bandar narkoba berinisial, FT alias Ucok Bosi (28), tak berdaya dibekuk jajaran personel gabungan bersama Tim khusus (Tim Sus) Polres Padangsidimpuan saat melakukan penggrebekan Kamoung Naekoba.
Kegitan Pengrebekan Kampung narkoba (GKN) di sejumlah lokasi, pada Sabtu (18/6/2022) sore hingga malam hari tersebut dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo diwakili Kabagops Kompol Saut Silitonga didampingi Kasat resnarkoba AKP Sammailun Pulungn SH.
Kabagops Kompol Saut Silitonga.SH kepada awak media,Senin(20/6/2022) pagi mengatakan petugas juga mengamankan seorang pria yang diduga pemakai narkoba berinisial, AS (25),
Kompol Saut menerangkan, semula pihaknya melaksanakan penggerebekan di Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, namun tidak ditemukan adanya pengguna atau bandar narkoba.
Begitu juga, lanjut Kabagops, saat petugas lakukan penggerebekan di dua Warung Tuak di Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, hasilnya juga nihil.
Selanjutnya, sebagian petugas bergerak menuju Kampung Bukit, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, karena berdasarkan informasi bahwa di Jalan Pangeran Diponegoro, kerap terjadi transaksi narkoba sudah cukup meresahkan, benarnya.
Setelah melakukan Penyelidikan benar saja , Ucok bosi terpantau kerap ditemui oleh pelanggannya untuk membeli sabu, saat hendak ke luar dari rumahnya dengan sigap petugas berhasil mengamankannya kemudian menggrebek satu rumah kosong dan berhasil mengamankan sejumlah pria, antara lain, S (41), HPH (40), SE (49), HSP (40), dan EN (43), AS.
Saat di introgasi penyidik hanya Ucok bosi dan pria berinisial AS di jadikan menjadi Tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Sampai saat ini sejumlah Pria yang ikut diamankan masih berada di ruang penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan tes urine, ” Kalau memang mereka tidak terlibat dalam pengunaan narkoba dan peredarannya, mereka akan dipulangkan ke rumah masing-masing.
Sementara terduga seorang pengedar yang kita Amankan berinisial FT alias Ucok Bosi berhasil menyita barang bukti berupa, 8 plastik klip diduga berisi sabu setelah dilakukan penimbangn berat Sabu tersebut sebanyak 8,34 gram.
Berdasarkan pengakuan Ucok bosi bahwa dirinya menerima barang haram itu dari pria berinisial (I), atas suruhan terduga bandar berinsial (AR) , yang mana keduanya masuk daftar pencarian orang alias DPO.
Kini, FT dan AS berikut barang bukti sudah serahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk di lakukan penyelidikan dan pengembangan dan proses Hukum selanjutnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait kejahatan Narkoba.
“Terima kasih semuanya kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kami, Narkoba merupakan musuh bersama, dan siapapun dia akan kita Tindak tegas, apabila mengetahui terkait peredaran barang haram tersebut, segera menginformasikan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polres padangsidimpuan,” tegas AKP Dwi. (RML/Lian/Rel)