Berita Daerah

Truk Fuso Terjun ke Jurang di Desa  Aekgodang, Roy Simamora,SH : Supir ada Peluang untuk Menuntut Pemerintah atau Penyelenggara Jalan 

×

Truk Fuso Terjun ke Jurang di Desa  Aekgodang, Roy Simamora,SH : Supir ada Peluang untuk Menuntut Pemerintah atau Penyelenggara Jalan 

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Mobil Truck Fuso Dikemudikan Perlin masuk ke jurang dengan kedalaman sekitar 100 meter, tepatnya di Dusun II Desa Aekgodang Arbaan Kecamatan Onanganjang Kabupaten Humbahas karena mengalami kecelakaan akibat jalan rusak dan longsor, Kamis (1/9) kemarin.
Teks dan Photo : Mobil Truck Fuso Dikemudikan Perlin masuk ke jurang dengan kedalaman sekitar 100 meter, tepatnya di Dusun II Desa Aekgodang Arbaan Kecamatan Onanganjang Kabupaten Humbahas karena mengalami kecelakaan akibat jalan rusak dan longsor, Kamis (1/9) kemarin.

IDNMetro.com, Humbahas – Kantor Pengacara Adv M Roy Debataraja menegaskan , bahwa supir mobil truk Fuso , Perlin Sibarani (56) dan Kernek, Jona Silalahi (51) dapat menuntut atas kejadian dijalan lintas Dusun II,  Desa Aekgodang Arbaan,  Kecamatan Onanganjang, Kabupaten Humbahas karena mengalami kecelakaan akibat jalan rusak dan longsor.

Aturan tersebut, diatur di Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan yakni, UU 22 tahun 2019.

” Tuntutan itu ke pemerintah, bisa ke Kementerian PU, Provinsi, dan ke Kabupaten ,” kata Roy Simamora SH, Sabtu (3/9/2022).

Dikatakan Roy, jatuhnya mobil truk fuso yang dikemudikan oleh Perlin , itu merupakan peristiwa yang tidak diduga dan tidak disengaja karena jalan yang dilaluinya tidak nyaman alias rusak atau longsor.

Baca Juga :  Bob Andika Mamana Sitepu, SH Apresiasi dan Dukung Penuh Kegiatan yang Digagas Generasi Muda di tanah Karo 

Harusnya pemerintah melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan. Atau, memberikan tanda terhadap jalan rusak, atau jika parah mengalihkan jalan agar tidak dapat dilalui apabila belum dilakukan perbaikan.

” Karena ini perintah undang-undang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Roy mengatakan , supir ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan. Agar memberikan pelajaran kepada pemerintah untuk bertanggungjawab atas kualitas sarana prasarana jalan.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 273, pengguna jalan mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh kerusakan fasilitas jalan.

Karena, penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dikenakan sanksi.

” Misalnya, pengendara motor terjatuh akibat menghindari lubang di jalan. Kesalahan bukan pada pengendara, tapi penyelenggara jalanlah yang lalai memperbaiki fasilitas jalan,” terangnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Kapitasi BPJS TA 2017 di Taput, Kajatisu Idianto,SH :” Buat Saja laporanya, Nanti kita Pelajari Dulu"

Diberitakan sebelumnya, truck fuso dengan nopol BK 8767 EJ masuk jurang hingga di kedalaman 100 meter di Jalan Provinsi Doloksanggul-Pakkat, tepatnya di perlintasan Desa Aek Godang Arban, Kecamatan Onanganjang, Kamis (1/9).

Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Hal itu disampaikan oleh, Kasi Humas Polres Humbahas Aipda SB Lolo Bako, pada siaran persnya.

Lolo menyebut, fuso yang dikemudikan Perlin Sibarani, 56, datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul. Saat di lokasi, fuso yang mengangkut kayu durian yang hendak melintasi jalan yang sudah longsor tersebut, dengan menggunakan jalur kiri.

Namun, karena ban belakang bagian kanan truck terjebak ke areal longsor, langsung terjatuh hingga masuk kedalam sekitar 100 meter. (Red/tim)

Baca Juga :  Pengamat Hukum Dr Rediyanto,SH,MH : Keputusan Pemecatan 3 Oknum Polri di Medan Sudah Tepat

 

 

Model

Model

Model